INGATLAH.COM – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau kembali menunjukkan tren positif. Untuk periode 15–21 April 2026, harga TBS resmi mengalami kenaikan setelah diputuskan dalam rapat penetapan harga pada 14 April 2026.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, mengatakan penetapan harga minggu ke-12 tahun 2026 tersebut telah mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
“Penetapan harga kali ini sudah menggunakan regulasi terbaru dengan sistem yang lebih transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skema penetapan harga kini menggunakan rentang umur tanaman dari 3 hingga 30 tahun, berdasarkan tabel rendemen terbaru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati bersama oleh tim.
Dari hasil rapat tersebut, kenaikan tertinggi tercatat pada kelompok umur 9 tahun, yakni sebesar Rp81,03 per kilogram atau naik sekitar 2,02 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga TBS untuk umur 9 tahun ditetapkan sebesar Rp4.088,09 per kilogram.
“Untuk periode satu minggu ke depan, harga pembelian TBS mitra swadaya di Riau naik menjadi Rp4.088,09/Kg, dengan harga cangkang sebesar Rp19,07/Kg,” jelasnya.
Menurut Defris, kenaikan harga TBS ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan kernel secara bersamaan.
“Indeks K yang digunakan sebesar 92,76 persen. Harga CPO naik Rp197,16 per kilogram dan kernel naik Rp840,32 per kilogram dibandingkan minggu sebelumnya,” ungkapnya.
Dalam proses penetapan, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai ketentuan, maka digunakan harga rata-rata tim atau acuan dari KPBN.
“Jika terdapat PKS yang tidak melakukan penjualan, maka digunakan harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN,” paparnya.
Ia merinci, harga rata-rata CPO KPBN periode ini berada di angka Rp16.235,50 per kilogram, sementara harga kernel sebesar Rp16.128,00 per kilogram.
Lebih lanjut, Defris menegaskan bahwa Dinas Perkebunan Riau bersama tim terus melakukan pembenahan tata kelola penetapan harga agar sesuai regulasi serta memberikan keadilan bagi petani dan perusahaan mitra.
“Perbaikan tata kelola ini merupakan komitmen bersama seluruh stakeholder yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,” tegasnya.
Ia berharap, upaya tersebut dapat berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Pada akhirnya, kita ingin harga yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi petani,” tutupnya.
Adapun secara umum, harga TBS mitra swadaya di Riau pada periode ini berada pada kisaran Rp3.170,97 hingga Rp4.088,09 per kilogram, tergantung usia tanaman, dengan tren yang cenderung meningkat dibandingkan pekan sebelumnya.





