INHU – Aparat kepolisian dari Polsek Rengat Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kali ini, sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematang Reba, digerebek pada Minggu (12/4/2026) malam.
Hasilnya, dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Hasilnya, dua tersangka masing-masing berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencolok.
Dari bagasi sepeda motor milik tersangka, petugas mengamankan tas kecil berisi sabu dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi.
Selain itu, dari pakaian salah satu tersangka, ditemukan puluhan butir ekstasi berbagai warna serta sabu yang disembunyikan dalam botol plastik.
Secara keseluruhan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,65 gram serta pil ekstasi seberat 10,21 gram.
Turut diamankan barang pendukung lain seperti plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
“Kedua pelaku diduga menjual, menawarkan untuk dijual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.





