INGATLAH.COM – Untuk memastikan ketertiban kota tetap terjaga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia rutin di sejumlah kos-kosan dan hotel yang diduga sering melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Rabu (11/09/2024) malam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menjaga lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Padang.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa dalam razia kali ini, ditemukan satu kos-kosan dan satu hotel yang diduga tidak mematuhi aturan.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha, baik kos-kosan maupun hotel, beroperasi sesuai dengan ketentuan. Kami ingin menjaga kenyamanan dan keamanan warga, serta memastikan semua pihak mematuhi Perda,” jelas Rio.
Kos-kosan di Jalan Niaga dan hotel di Jalan Bandar Pulau Karam diduga melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen izin usaha yang lengkap.
Di kos-kosan di Jalan Niaga, misalnya, ditemukan seorang pria berada di dalam kamar kos perempuan.
“Dua pria dan dua wanita sementara ini kami bawa ke Mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemilik kos dan hotel juga sudah kami beri surat panggilan untuk menghadapi PPNS,” tambahnya.
Satpol PP mengajak para pemilik kos, hotel, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Dengan kerja sama semua pihak, Kota Padang diharapkan bisa menjadi tempat yang lebih nyaman untuk ditinggali. (*)





