Pekanbaru

Modus CS Blibli Terbongkar, Eks Operator Scam Kamboja Tipu Korban Rp285 Juta

×

Modus CS Blibli Terbongkar, Eks Operator Scam Kamboja Tipu Korban Rp285 Juta

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdirektorat Siber mengungkap kasus penipuan daring dengan modus menyamar sebagai customer service (CS) Blibli.

Seorang pelaku berinisial DJ (33) berhasil diamankan.

Pelaku ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos putra di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

DJ diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja.

Dampak dari aksi penipuan yang dilakukan DJ (33) terbilang besar. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah mengikuti seluruh instruksi pelaku.

Baca Juga  Resmi! Ini Susunan Lengkap Tim Pelatih PSPS Pekanbaru untuk Musim 2026/2027

Dana tersebut dikirim secara bertahap dalam sejumlah transaksi yang diklaim sebagai bagian dari sistem kerja online. Korban terus diyakinkan bahwa keuntungan akan segera cair.

Namun kenyataannya, seluruh transaksi tersebut hanya bagian dari skenario penipuan yang telah dirancang pelaku sejak awal.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tim Subdit Siber akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.

Baca Juga  Reno K9 Cetak Sejarah, Jadi Satwa Pertama Penerima Penghargaan Resmi Kapolri

Kompol I Komang Aswatama mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya.

“Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau pihak yang mengaku sebagai layanan resmi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan yang tidak masuk akal.

“Jika ada permintaan transfer uang dengan iming-iming keuntungan cepat, itu patut dicurigai sebagai penipuan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital semakin berkembang dan membutuhkan kewaspadaan tinggi dari masyarakat.