INGATLAH.COM – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) sore.
Mereka terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyebut pemulangan ini hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP2MI Riau.
“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi,” tegas Fanny.
Para PMI tersebut berasal dari sejumlah daerah: Jawa Timur 15 orang, Aceh 9 orang, Sumatera Utara 6 orang, NTB 7 orang, Riau 3 orang, serta masing-masing 1 orang dari Jambi, Banten, dan Jawa Barat.
Setibanya di Dumai, mereka menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Selanjutnya, P4MI Dumai mendampingi mereka dalam registrasi IMEI di Bea Cukai serta pendataan di Rumah Ramah PMI sebelum difasilitasi untuk kembali ke daerah asal.(*)





