INGATLAH.COM – Kasus pembunuhan tragis baru-baru ini menggemparkan warga Kabupaten Siak.
Seorang wanita lanjut usia berinisial S (77) ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya.
Korban diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial IA (21), dengan motif menguasai harta korban untuk membelikan sepeda motor bagi kekasihnya.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Siak, Senin (6/4/2026), Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria serta jajaran Satreskrim, mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 2 April 2025. Kecurigaan warga muncul ketika lampu teras rumah korban terus menyala sepanjang hari, sementara pintu dan jendela dalam kondisi tertutup rapat.
Warga bersama keluarga korban kemudian berinisiatif mengecek kondisi rumah.
“Saat jendela didobrak, anak korban menemukan ibunya sudah tergeletak tak bernyawa di ruang tengah dengan sebilah parang di atas tubuhnya,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Saut A.K. Pandiangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aksi keji tersebut telah direncanakan secara matang.
Pelaku bahkan menyiapkan dua senjata tajam pisau dan parang untuk memastikan aksinya berjalan lancar.
Aksi pembunuhan dilakukan saat korban baru selesai melaksanakan salat Magrib. Ketika korban duduk membelakangi pelaku sambil berbincang, pelaku langsung melancarkan serangan.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya tewas setelah lehernya digorok menggunakan parang.
Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya uang tunai sebesar Rp15 juta, perhiasan emas berupa gelang dan cincin, surat-surat emas, serta satu unit telepon genggam.
“Motif pelaku cukup mengejutkan. Hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor jenis Honda Vario putih yang kemudian diberikan kepada kekasihnya. Sebagian uang tunai juga diserahkan kepada pacarnya,” jelas Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku, pakaian korban, sepeda motor hasil pembelian dari uang rampasan, serta sisa uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, yang juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.





