INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial ES harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini diungkap oleh Polres Pelalawan setelah penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Teluk Meranti.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari terdeteksinya titik panas melalui sistem Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapat informasi hotspot, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan.
Modusnya, ES mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
Awalnya, tersangka sempat mengelak. Namun, setelah dihadapkan dengan bukti dan keterangan saksi, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Yang mengejutkan, kebakaran tersebut tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut.
Dampaknya dinilai sangat serius, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Luas lahan terbakar mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang serta pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan, praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan dan kemanusiaan.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku karhutla. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak kehidupan masyarakat luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya di daerah rawan karhutla, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berbahaya juga berkonsekuensi hukum berat.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melibatkan ahli guna memperkuat pembuktian. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen tegas jajaran Polda Riau dalam memberantas karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.





