INGATLAH.COM – Seorang buruh harian lepas (BHL) bernama Sampun Priadi alias Sampun (40), diringkus tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) lantaran diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa kasus ini terungkap berawal dari keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum Polsek LBJ dari Kecamatan Sungai Lala.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu tanpa perlawanan yang diduga saat hendak menunggu pembeli,” ujar AKBP Fahrian Siregar.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok kosong.
“Pemeriksaan dari kantong celana sebelah kiri pelaku, tim mendapati satu kotak rokok berisikan 20 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,97 gram,” tambahnya.
Introgasi awal kepadanya petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat yang namanya sudah teridentifikasi.
“Kami sudah mengantongi identitas terduga pelaku yang diketahui pemasok barang haram tersebut kepada pelaku, saat ini ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus penjual sabu,” tukasnya.





