INGATLAH.COM – Suasana mencekam sempat terjadi di Kecamatan Siak Hulu beberapa waktu lalu setelah terungkapnya kasus pencabulan terhadap enam anak laki-laki.
Pelaku, seorang pria paruh baya berinisial ED, nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini bermula dari laporan orang tua salah satu korban yang curiga dengan perilaku anaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa ED telah melakukan perbuatan bejat tersebut secara berulang kali dengan modus mengajak korban membeli martabak.
Kasus ini menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan kemarahan.
Masyarakat sangat mengecam tindakan pelaku dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sebelum warga mengamuk, pihak kepolisian berhasil bertindak cepat dan mengamankan pelaku sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
“ED telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Siak Hulu. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” kata Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)





