INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penegasan ini disampaikan usai jajaran Kejati Riau mengikuti arahan dari Febrie Adriansyah secara daring, Kamis (2/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebut arahan tersebut menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Arahan JAM Pidsus menjadi penguatan bagi kami untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas, khususnya dalam penanganan perkara tipikor,” ujarnya.
Menurutnya, Kejati Riau berkomitmen mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum, serta meningkatkan responsivitas terhadap laporan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan transparansi serta respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat, agar perkara dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Zikrullah menambahkan, penanganan perkara harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis sejak tahap awal hingga akhir proses hukum, guna memastikan kepastian hukum sekaligus menjawab ekspektasi publik.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama, termasuk pemahaman terhadap pembaruan regulasi seperti KUHAP dan KUHP serta mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas.
“Peningkatan kapasitas SDM dan pemahaman regulasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan perkara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kejati Riau berkomitmen untuk terus membangun kepercayaan publik melalui kinerja yang berintegritas dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, memberikan kepastian hukum, dan mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutup Zikrullah.
Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Sutikno, bersama Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Edi Handojo dan jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel William mengikuti arahan JAM Pidsus yang menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.





