PekanbaruRiau

Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi PUPR Riau Dimulai, Tiga ASN Dihadirkan

×

Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi PUPR Riau Dimulai, Tiga ASN Dihadirkan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap penting, yakni pemeriksaan perdana para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi awal dari total 41 saksi yang telah disiapkan untuk memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa.

Ketiga saksi tersebut adalah Aditya Wijaya selaku ASN Subkoordinator Perencanaan Dinas PUPR, Syarkawi yang merupakan ASN Ahli Muda, serta Muhammad Taufik Usman Hamid, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau.

Baca Juga  Diduga Terbakar Api Cemburu, Suami di Inhu Nekat Siram Pertalite ke Istri dan Dibakar

“Pada hari ini kami menghadirkan tiga saksi dari total 41 saksi yang telah kami siapkan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Modus yang diduga dilakukan meliputi pemerasan, pemotongan anggaran, hingga penerimaan gratifikasi dalam proyek-proyek di lingkungan PUPR-PKPP Riau.

Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif disebut sebagai terdakwa utama dalam perkara ini.

Baca Juga  Remaja Perempuan di Pekanbaru Terjerat Kabel Wi-Fi, Begini Kondisinya

Sementara M Arief Setiawan diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Persidangan yang digelar di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru, hingga kini masih berlangsung dengan agenda pendalaman keterangan saksi oleh majelis hakim dan tim JPU.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Provinsi Riau.

Pemeriksaan puluhan saksi ke depan diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.