PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Terbaru, pada Kamis (2/4/2026) sidang beragendakan pemeriksaan perdana saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyiapkan sebanyak 41 orang saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjelaskan bahwa para terdakwa, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam, diduga terlibat dalam praktik korupsi secara bersama-sama.
“Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif disebut sebagai terdakwa utama dalam perkara ini.
Sementara itu, M Arief Setiawan diketahui sebagai mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Untuk menguatkan dakwaan, JPU akan menghadirkan total 41 saksi yang akan diperiksa secara bertahap dalam agenda persidangan.
Pada sidang yang digelar hari ini, jaksa lebih dulu menghadirkan tiga orang saksi guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Hari ini kami menghadirkan tiga saksi dari total 41 saksi yang telah kami siapkan,” kata JPU.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan masih berlangsung di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan pejabat tinggi daerah, serta dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan di Provinsi Riau.





