RiauBengkalis

Pengemudi Innova Jadi Tersangka Usai Tabrak Fortuner Milik Wakil Ketua DPRD Bengkalis

×

Pengemudi Innova Jadi Tersangka Usai Tabrak Fortuner Milik Wakil Ketua DPRD Bengkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pengemudi minibus Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY, Andika Nursal (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil Toyota Fortuner BM 9 D milik Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Marcellino Kyla Alfito (23).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Dumai-Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (31/3/2026).

Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Innova yang dikemudikan Andika melaju dari arah Dumai menuju Pakning.

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali akibat pengemudi mengalami microsleep.

“Mobil keluar jalur dan masuk ke arah berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Pakning menuju Dumai datang Toyota Fortuner yang dikemudikan Marcellino, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga  Tak Pakai Helm, Pengendara di Rumbai Ditegur Polisi

Akibat benturan tersebut, pengemudi Fortuner mengalami luka lecet di tangan kanan, sementara penumpangnya mengeluhkan nyeri di bagian pinggang dan sempat menjalani perawatan medis.

Di sisi lain, Andika mengalami luka di bagian bibir serta memar di dahi.

Dalam proses penyelidikan, Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Innova.

Hasilnya, Andika bersama salah satu penumpang berinisial Jeremia Pakpahan dinyatakan positif, sedangkan penumpang lainnya, Renol Pafapat, negatif.

“Sementara itu, pengemudi Fortuner dipastikan negatif dari penggunaan zat terlarang,” tegas AKP Shandra.

Baca Juga  Heboh! Warga Pekanbaru Temukan Ratusan Tanaman Mirip Ganja, Polisi Bilang Bukan

Dari hasil gelar perkara, polisi menduga kondisi microsleep yang dialami pengemudi Innova dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, sehingga menyebabkan penurunan konsentrasi saat berkendara.

Atas dasar tersebut, Andika Nursal resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini.

Saat ini, Satlantas Polres Bengkalis tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengendara untuk menjaga kondisi fisik dan mental, serta menjauhi penggunaan zat terlarang demi keselamatan di jalan raya.