PekanbaruUtama

Kasus Ditangani Propam Polda Riau, Kasat Narkoba Pekanbaru dan Anggotanya Dipatsus

×

Kasus Ditangani Propam Polda Riau, Kasat Narkoba Pekanbaru dan Anggotanya Dipatsus

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kompol MJK bersama sejumlah penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat ini tengah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Hal itu dalam rangka menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Langkah tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara narkotika yang mencuat ke publik.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau pun membenarkan terkait pencopotan Kompol MJK dari posisinya sebagai Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus kini berada di tingkat Polda.

“Benar, sekarang informasinya ada di Polda,” ujar Rudi singkat, Jumat (27/3/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait waktu pencopotan maupun status hukum Kompol MJK dan personel lainnya.

Rudi menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Propam Polda Riau terkait perkembangan pemeriksaan.

“Nanti kita koordinasikan lagi ke Propam Polda Riau,” tambahnya.

Dikutip dari pemberitaan riauonline.co.id, kasus ini diduga berkaitan dengan peristiwa lepas tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang diamankan dalam penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru pada Rabu (18/2/2026).

Baca Juga  Pria Nyamar Jadi Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Motor

Namun dalam proses penanganan, hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak profesional, termasuk isu penyerahan uang sekitar Rp200 juta kepada oknum penyidik sebagai imbalan pembebasan.

Kasus ini mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau.

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, menyebut pihaknya menerima informasi tersebut dari salah seorang yang sempat diamankan berinisial WC.

Menurut Freddy, WC mengaku pembebasan tersebut terjadi setelah adanya penyerahan uang kepada oknum penyidik.

Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka harus ada sanksi tegas hingga proses hukum.

“Jika memang benar ada penyerahan uang, maka oknum yang terlibat harus diberhentikan tidak dengan hormat dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Freddy juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Ia mempertanyakan keputusan penyidik yang justru menahan pihak yang diduga hanya berperan sebagai kurir, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dilepaskan.

“Bagaimana mungkin pemilik barang dilepaskan, sementara yang hanya mengantar justru ditahan. Ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Hari Ini, KPU Riau Gelar Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Berdasarkan kronologi yang diterima GRANAT, dua orang berinisial AF dan AN diduga sebagai pemesan barang melalui perantara AL.

Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR dan sempat berada di tangan WC, yang merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Setelah proses transaksi, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkir lokasi tersebut.

Dua orang langsung diamankan, sementara tiga lainnya turut dibawa untuk pemeriksaan. Namun, hanya dua orang yang akhirnya ditahan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait asas keadilan dalam penegakan hukum.

GRANAT pun mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum secara adil dan transparan.

“Jika unsur pidana terpenuhi, proses semua pihak tanpa tebang pilih. Namun jika tidak cukup bukti, perkara harus dihentikan demi kepastian hukum,” jelas Freddy.

Ia menambahkan, transparansi dan ketegasan aparat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Polda Riau harus menelusuri persoalan ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.