INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi Riau kembali membuka peluang bagi para profesional untuk berkarier di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kali ini, Pemprov Riau resmi mengumumkan seleksi terbuka calon Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda).
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 05/PANSEL/PER/2026, yang menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah di Bumi Lancang Kuning.
Ketua Panitia Seleksi PT PER Riau, Indra, menegaskan bahwa proses rekrutmen ini terbuka bagi masyarakat luas yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi di bidang manajerial serta pengembangan usaha.
“Seleksi ini memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik yang memiliki integritas dan pengalaman untuk berkontribusi memajukan PT PER Riau,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan profesional dengan melibatkan tim yang berkompeten.
Hal ini dilakukan untuk memastikan terpilihnya kandidat terbaik yang mampu membawa perusahaan daerah ke arah yang lebih maju.
Proses seleksi ini juga mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.
Adapun persyaratan umum bagi pelamar di antaranya adalah Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak baik, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelamar juga wajib sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, calon direktur harus memiliki kompetensi yang kuat, meliputi keahlian, integritas, kepemimpinan, dan pengalaman dalam mengelola perusahaan.
Dedikasi tinggi serta pemahaman terhadap manajemen perusahaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga menjadi poin penting dalam seleksi ini.
Dari sisi kualifikasi, pelamar minimal berpendidikan strata satu (S-1) dan memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim.
Batas usia pelamar ditetapkan minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran.
Panitia juga menegaskan bahwa calon tidak boleh memiliki rekam jejak buruk, seperti pernah menyebabkan perusahaan pailit atau terlibat tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, pelamar tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik maupun kontestasi politik.
“Calon direktur diharapkan memiliki visi yang jelas, mampu membaca peluang usaha, serta menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan,” tutup Indra.
Dengan dibukanya seleksi ini, Pemprov Riau berharap dapat menjaring figur pemimpin yang profesional, berintegritas, dan mampu membawa PT PER Riau menjadi motor penggerak ekonomi daerah.





