INGATLAH.COM – Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/9), Tengku Fauzan menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jimmi Maruli, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, mengungkapkan bahwa Tengku Fauzan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
“Tengku Fauzan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2.332.826.140. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa,” ujar Rionov.
Modus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau pada 15 Mei lalu dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Selama menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan diduga memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif dari September hingga Desember 2022.
Dokumen yang disiapkan meliputi nota dinas, surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, dan kwitansi pencairan dana.
Setelah dokumen lengkap, Tengku Fauzan selaku Pengguna Anggaran menandatangani pertanggungjawaban dan memerintahkan pencairan dana ke Bank Riau tanpa verifikasi yang semestinya.
Dana perjalanan dinas yang dicairkan masuk ke rekening sejumlah pegawai, namun dipotong Rp1,5 juta sebagai upah tanda tangan.
Sisanya, sekitar Rp2,3 miliar, diterima oleh Tengku Fauzan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan ini melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.(*)





