PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Sidang digelar di ruang Soebakhti yang berada di lantai dua gedung pengadilan.
Dalam persidangan tersebut, terdapat tiga terdakwa yang dihadirkan, yakni Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani M Nursalam.
Abdul Wahid terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan dengan celana hitam saat memasuki ruang sidang.
Penampilannya serupa dengan M Arief Setiawan yang juga mengenakan kemeja putih, sementara Dani M Nursalam tampil berbeda dengan balutan baju batik.
Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang ini turut menyita perhatian publik sehingga pihak pengadilan membarikan fasilutas tambahan dibandingkan sidang lainnya.
Sejumlah pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan melalui layar televisi yang disediakan di beberapa titik di sekitar kawasan PN Pekanbaru.
Fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk tetap menyaksikan proses hukum yang berlangsung secara terbuka.





