Pekanbaru

Gagalkan Peredaran Sabu saat Lebaran, Dua Pengedar Ditangkap di Pekanbaru

×

Gagalkan Peredaran Sabu saat Lebaran, Dua Pengedar Ditangkap di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Momentum perayaan Idul Fitri tidak menghentikan langkah Ditresnarkoba Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Riau.

Terbaru, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap dua pria berinisial AR (34) dan AA (34) dugaan terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 673,4 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sungai Kampar, Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (16/3/2026), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

Baca Juga  Hijaukan Riau Berkesinambungan, Bank Pohon Polda Siap Distribusikan 9.400 Bibit ke Masyarakat

“Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan warga. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

Saat penggerebekan, kedua tersangka diamankan di dalam sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas hitam berisi sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran.

“Di dalam kamar, tim menemukan enam paket besar dan tiga paket sedang sabu, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas barang,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik salah satu tersangka.

Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga  Wali Kota Agung Tegaskan Penyelesaian Hutang dan Klarifikasi Polemik Jembatan

Menurut Putu, sabu tersebut diduga kuat telah dipersiapkan untuk diedarkan pada momen Lebaran.

“Kami menduga barang ini akan diedarkan saat Idulfitri, ketika aktivitas masyarakat meningkat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti sampai disini, para tersangka akan didalami keterangan dan membongkar jaringan yang lebih besar,” tukasnya.