Berita

Verry Mulyadi Sosialisasi Perda Air Tanah di Lubuk Kilangan Padang

×

Verry Mulyadi Sosialisasi Perda Air Tanah di Lubuk Kilangan Padang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Verry Mulyadi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pondok Putih Padayo Agro ini dihadiri oleh ratusan warga setempat.

Verry Mulyadi menjelaskan bahwa wilayah Lubuk Kilangan memiliki keunggulan geografis sebagai daerah tinggi dengan potensi sumber air yang melimpah.

Namun, kekayaan alam ini dinilai memerlukan sistem tata kelola yang lebih baik agar tetap terjaga dan tidak menimbulkan konflik di masa depan.

Menjaga Sumber Air untuk Masa Depan

Dalam arahannya, Verry menekankan bahwa edukasi mengenai aturan pemanfaatan air tanah sangat krusial. Keseimbangan antara penggunaan saat ini dan pelestarian untuk generasi mendatang harus menjadi perhatian bersama.

Baca Juga  28 Ribu Warga Terjerat Rentenir Berkedok Koperasi di Dharmasraya, Wabup Angkat Bicara

“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena daerah kita adalah daerah yang tinggi dan memiliki banyak sumber air. Namun pengelolaan dan pengaturannya masih banyak yang kurang sehingga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Verry Mulyadi.

Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keberlanjutan sumber air. Menurutnya, pemahaman warga terhadap regulasi adalah kunci agar sumber daya ini tetap memberikan manfaat jangka panjang.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin, memberikan pemaparan teknis mengenai status hukum air tanah.

Baca Juga  KAI Sumbar Siapkan 155.520 Kursi Selama Libur Nataru 2025

Ia menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang dan Peraturan Menteri ESDM, air tanah adalah sumber daya yang dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Inzuddin mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat terkait aspek perpajakan dan izin pemanfaatan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan aturan yang adil dalam hal kewajiban pajak.

“Hanya penggunaan yang bersifat komersial yang wajib membayar pajak dan memiliki izin. Untuk kebutuhan dasar seperti rumah tangga, masjid, dan fasilitas umum masyarakat, tidak dikenakan pajak oleh pemerintah,” tegas Inzuddin.

Ia menambahkan bahwa karena ketersediaan air tanah terbatas, regulasi hadir untuk memastikan distribusi yang merata dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merusak lingkungan. (*)