INGATLAH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang berlangsung di Taman Melati Joya, Padang, pada Jumat (13/3/2026).
Dalam pemaparannya, Nanda menekankan bahwa Perda ini merupakan instrumen hukum penting sebagai turunan dari undang-undang yang disusun untuk menjamin kehidupan masyarakat banyak.
Keberadaan Perda ini bertujuan agar alokasi anggaran untuk program kesejahteraan sosial menjadi lebih jelas dan terarah.
Nanda mengimbau masyarakat untuk memahami pembagian tugas atau tupoksi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam penyaluran bantuan sosial.
Menurutnya, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah sasaran saat mengajukan permohonan bantuan.
“Kita harus tahu mana porsi dari kota dan mana porsi dari provinsi. Saya ingin ada masukan dari masyarakat bagaimana program tentang kesejahteraan sosial ini berjalan di lapangan. Masukan tersebut nantinya akan kami bahas lebih lanjut di DPRD,” ungkap Nanda.
Ia juga berharap para peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi mengenai fungsi Perda Kesejahteraan Sosial ini kepada lingkungan sekitar, terutama terkait mekanisme dan syarat mendapatkan bantuan.
Proses dan Syarat Mendapatkan Bantuan
Untuk memberikan pemahaman teknis, Sosper ini menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Putri Ivoni.
Ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah menyediakan berbagai program bantuan, tidak semua lapisan masyarakat bisa mendapatkannya secara otomatis.
“Bantuan dari pemerintah melalui Dinas Sosial tidak diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Ada proses dan syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Putri.
Putri juga menambahkan bahwa terdapat berbagai jenis klasifikasi bantuan yang memiliki tupoksi berbeda-beda.
Ia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan tersebut agar proses pengajuan bantuan dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (*)





