Berita

Residivis Dibekuk saat Tunggu Pembeli di SPBU, 3 Paket Sabu Disita Polisi

×

Residivis Dibekuk saat Tunggu Pembeli di SPBU, 3 Paket Sabu Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo meringkus seorang pengedar sabu yang berstatus residivis saat menunggu pelanggannya di SPBU Gunung Pangilun, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Ketika dilakukan penangkapan,  pelaku bernama Ridwan Saputra (30) warga Purus, Kecamatan Padang Barat ini tidak bisa mengelak lagi.

Pasalnya, petugas yang menggeledah pelaku yang tubuhnya penuh dengan tato, menemukan tiga paket besar sabu siap jual.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku  diringkus diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di dekat SPBU Gunung Pangilun tanpa perlawanan pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga  Kebakaran Landa Pasar Raya Padang, Tiga Petak Toko Milik Dinas Perdagangan Rusak Berat

“Pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat sebanyak 14 gram,” ujar Ipda Yanti Delfina Rabu (11/9).

Yanti menjelaskan, penangkapan Ridwan ini berawal dari infromasi masyarakat bahwa ia kerap transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu di SPBU Gunung Pangilun.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi diduga narkoba jenis sabu. Selanjutnya, petugas dari Polsek Nanggalo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi dekat SPBU,” jelas Ipda Yanti.

Sementara, Kapolsek Nanggalo Iptu Ibnu Mas’ud mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian di dekat SPBU Gunung Pangilun.

Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Edukasi Pelajar SMP 11 Bahaya Tawuran

“Setelah dilakukan pengintaian, tim melihhat pelaku di lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti sabu,” jelasnya.

Dikatakan Iptu Ibnu Mas’ud, saat diinterogasi dengan disaksikan warga setempat, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, yang hendak dijual kembali. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Nanggalo.

“Pelaku ini diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Iptu Ibnu Mas’ud. (*)