INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang pada Selasa (10/3/2026) kemarin.
Dalam penertiban tersebut, petugas turut mengamankan puluhan barang dagangan milik pedagang.
Penertiban dilakukan di dua kawasan, yakni Pasar Raya Padang dan kawasan wisata Pantai Air Manis.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan bersama unsur TNI, Polri, serta instansi terkait.
Penertiban difokuskan pada pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Penertiban ini kita lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kami menertibkan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan,” kata Chandra.
Di kawasan Pasar Raya Padang, petugas membantu memindahkan barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di area yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara di kawasan Pantai Air Manis, Satpol PP melakukan pengamanan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata.
Kegiatan tersebut berupa sosialisasi penataan pedagang sekaligus penertiban lapak yang telah lama ditinggalkan oleh pedagang dan berdiri di atas fasilitas umum.
Chandra menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI dan Polri dalam menjaga ketertiban di Kota Padang.
“Kami akan terus bersinergi dengan TNI dan Polri untuk menciptakan Kota Padang yang lebih tertib dan tertata,” ujarnya.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, aman, dan tertib.
Dengan penataan di kawasan Pasar Raya Padang dan Pantai Air Manis, diharapkan masyarakat maupun pengunjung dapat beraktivitas dengan lebih nyaman.





