Berita

Curi Ternak Warga, AP diringkus Tim Kapak Maja

×

Curi Ternak Warga, AP diringkus Tim Kapak Maja

Sebarkan artikel ini
Curi ternak warga, AP diringkus Tim Kapak Maja Polsek IV Nagari, Polres Agam. (ist)
Curi ternak warga, AP diringkus Tim Kapak Maja Polsek IV Nagari, Polres Agam. (ist)

INGATLAH.COM – Kurang dari 1 x 24 jam, Tim Kapak Maja Satreskrim Polsek IV Nagari, Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian ternak penduduk yang beraksi di Jorong Gantiang Nagari Sitanang Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku pencurian ternak penduduk tersebut, berkat penyelidikan yang intens oleh tim Kapak Maja Polsek IV Nagari, yang dimulai dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Kapak Maja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IV Nagari ini, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AP (29), Warga Gantiang Nagari Sitanang Kecamatan IV Nagari Kabupatem Agam, Senin (22/7).

Baca Juga  Hadapi Mantan Tim, Bernardo Tavares Siapkan Strategi Matang untuk Persebaya

“Saat ini kita sudah berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian ternak milik warga yang dilaporkan hilang pada hari Minggu (21/7) sekira pukul 17.00 WIB, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya berupa satu ekor sapi betina berwarna kuning, lengkap dengan tali pengikatnya,”ujar Katim Kapak Maja Polsek IV Nagari Iptu Novandri.

Lebih lanjut Iptu Novandri juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian hingga lebih dari Rp5 juta.

“Pelaku AP yang telah kita tangkap tersebut mengaku kalau ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara menarik sapi tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan si pemilik, namun hal tersebut masih tetap kita dalami,”jelasnya.

Baca Juga  Unit Opsnal Polres Agam Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Dijelaskannya, pelaku AP ini berhasil ditangkap dengan cara dipancing menggunakan umpan toke sapi yang berpura pura akan membeli sapi hasil kejahatan. Setelah terpancing, pelaku langsung diringkus oleh Tim Kapak Maja.

“Mudah-mudahan, setelah ditangkapnya pelaku AP ini, bisa menjawab keresahan warga sehubungan dengan pencurian ternak penduduk di wilayah kecamatan IV Nagari ini,”harapnya.

“Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan pencurian ternak penduduk tersebut akan kita terapkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (*)