INGATLAH.COM – Dua pria yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa barang berharga, terutama ketika berkendara di jalan.
Menurutnya, meletakkan tas atau barang berharga di tempat yang mudah dijangkau dapat memancing aksi kejahatan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku. Tetap waspada saat berkendara,” tegasnya.
Selain meningkatkan patroli, kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri di nomor 110.





