PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Siak yang diduga berada di Phnom Penh, Kamboja.
Kasus ini mendapat perhatian serius aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya melindungi warga negara Indonesia dari kejahatan lintas negara.
Penanganan perkara tersebut kini tengah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan laporan tersebut disampaikan oleh keluarga korban yang tinggal di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi awal, korban diketahui berangkat dari Indonesia menuju Malaysia pada 12 Desember 2025 dengan tujuan bekerja.
Saat itu, korban sempat memberitahukan kepada keluarganya bahwa ia memiliki rekan kerja bernama Bram Silitonga.
Namun pada Januari 2026, situasi berubah.
Korban sempat menghubungi keluarganya dan mengabarkan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.
Dalam komunikasi tersebut, korban juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi berada di Malaysia, melainkan telah berada di Phnom Penh, ibu kota Kamboja.
“Setelah menerima laporan dari keluarga, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk menelusuri keberadaan korban serta memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini,” ujar Hasyim, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, penyelidikan awal difokuskan pada penelusuran kronologi keberangkatan korban, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan hingga korban bisa berada di luar negeri.
Polda Riau juga melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri keberadaan korban dan memastikan upaya perlindungan yang dapat diberikan.
Langkah koordinatif tersebut dinilai penting karena kasus yang diduga melibatkan jaringan perdagangan orang lintas negara membutuhkan kerja sama dengan otoritas internasional serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang menjadi korban.
“Polda Riau akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik perdagangan orang. Keselamatan warga negara adalah prioritas dan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari implementasi arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap jaringan TPPO.
Perdagangan orang sendiri merupakan salah satu kejahatan transnasional yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Pelaku biasanya menggunakan modus tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
Namun pada akhirnya, korban justru dieksploitasi atau ditempatkan dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Karena itu, Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan perekrut serta kelengkapan dokumen sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Saat ini penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat sekaligus memastikan kondisi dan keberadaan korban di Kamboja.
Polda Riau juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik.





