Nasional

Khariq Anhar dan Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh

×

Khariq Anhar dan Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya.

Mereka sebelumny terjerat dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Tiga terdakwa lain yang turut dibebaskan yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin komunitas Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Meski Masuk 5 Nominasi, Barba Pilih Fokus Antar Persib Raih Gelar Juara

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan bahwa konten yang diunggah para terdakwa di media sosial mengandung berita bohong ataupun unsur penghasutan.

Hakim juga menyebut narasi yang disampaikan para aktivis tersebut lebih kepada upaya mengawal keadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas terlindas kendaraan taktis milik personel Brimob Polri saat aksi berlangsung.

Menurut majelis hakim, kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan unggahan para terdakwa di media sosial, melainkan dipicu oleh insiden meninggalnya Affan.

Baca Juga  RUPST 2026: BSI Rombak Jajaran Komisaris, Sigit Pramono dan Cholil Nafis Masuk

Selain itu, hakim juga menilai unggahan para terdakwa tidak secara eksplisit mengajak anak-anak atau remaja untuk ikut turun ke jalan dalam aksi demonstrasi tersebut.

“Secara hukum tidak terdapat dasar yang kuat untuk menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas majelis hakim dalam putusannya.

Dengan putusan tersebut, Delpedro dan tiga rekannya resmi dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang sempat menyita perhatian publik.