Pekanbaru

Karhutla Jadi Perhatian Nasional,Kabareskrim Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

×

Karhutla Jadi Perhatian Nasional,Kabareskrim Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengingatkan masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pernyataan tersebut disampaikan Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Syahardiantono menjelaskan, Polri melalui Satgas Karhutla yang telah dibentuk di seluruh jajaran Polda terus melakukan berbagai langkah pencegahan untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi setiap tahun.

Langkah tersebut meliputi pemantauan titik panas (hotspot), patroli rutin di wilayah rawan kebakaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran lahan.

“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla di setiap Polda. Posko-posko ini bertugas memantau hotspot, melakukan patroli lapangan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan karhutla. Di sisi lain, penegakan hukum tetap kami jalankan,” ujar Syahardiantono.

Baca Juga  Petani Sumringah, Harga Kelapa Sawit Riau Naik Lagi per 1 Juli 2026

Ia mengungkapkan, hingga tahun 2026 Polri telah mencatat 20 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total 21 tersangka di berbagai daerah.

“Kasus terbanyak saat ini berada di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” jelasnya.

Khusus untuk Provinsi Riau, Syahardiantono memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda Riau dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan melalui langkah penegakan hukum yang tegas.

Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2025 terdapat 61 kasus karhutla dengan 70 tersangka di wilayah Riau. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini telah tercatat 12 kasus dengan 13 tersangka.

“Polda Riau bekerja sangat baik. Kalau tidak salah, tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak ada lagi penambahan kasus, tetapi jika masih terjadi tentu akan kami tindak tegas,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.

Baca Juga  Pantau Titik Rawan Karhutla dari Udara, Polda Riau Bersama TNI-BPBD Sisir Bengkalis hingga Rohil

Ia kembali mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana, baik dilakukan oleh individu maupun korporasi.

“Kami mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Undang-undangnya jelas, dan setiap pelanggaran pasti akan kami proses,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui Apel kesiapsiagaan ini bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun berpotensi terjadi, khususnya di wilayah rawan seperti Provinsi Riau.

Tidak hanya itu, Syahardiantono juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan apabila terbukti terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.

“Perorangan maupun korporasi akan kami tindak. Tidak ada alasan bahwa itu tidak sengaja. Jika terjadi di kawasan hutan, tentu akan kami telusuri unsur kesengajaannya,” tegasnya.

( Mhd Ihsan  )