INGATLAH.COM – Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek sebuah bangunan kosong di kawasan Purus, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Senin (13/10/2025).
Bangunan tersebut sejak lama dicurigai menjadi lokasi transaksi sekaligus pesta narkoba.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya melakukan penyergapan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial L (30).
Ia diduga sebagai penghuni tetap yang sekaligus menyediakan tempat untuk pesta sabu.
Dari lokasi, petugas menyita dua paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta satu telepon genggam yang disembunyikan pelaku di salah satu sudut ruangan.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Dikatakannya, Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” kata Martadius, Selasa
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui bernama Lukman dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Polresta Padang berharap kerja sama masyarakat dapat membantu memutus rantai peredaran narkoba di Kota Padang, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.





