INGATLAH.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan.
Posko pengaduan tersebut dibuka di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. Karyawan yang belum menerima THR dipersilakan melapor ke posko tersebut.
“Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah kita buka. Karyawan bisa membuat aduan jika haknya tidak diberikan dari perusahaan,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (5/3/2026).
Jamal menjelaskan, layanan posko pengaduan THR dibuka setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Selain datang langsung ke kantor Disnaker, karyawan juga dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui tautan https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.
“Karena THR itu wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan perusahaan agar segera menunaikan kewajiban membayar THR kepada karyawan. Tahun ini, pembayaran THR diminta lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
Jika pada tahun lalu pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 Lebaran, maka pada tahun 2026 perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat pada 8 Maret 2026.
“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas Jamal.
Menurutnya, percepatan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.





