INGATLAH.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak dasar warga binaan, khususnya di bidang kesehatan.
Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas permohonan izin berobat ke luar lapas bagi salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (5/3).
Sidang yang berlangsung di ruang rapat Lapas Pekanbaru tersebut dipimpin langsung oleh Ketua TPP dan dihadiri para pejabat struktural, petugas Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta tenaga kesehatan lapas.
Dalam forum tersebut, tim medis memaparkan hasil pemeriksaan kesehatan warga binaan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil diagnosa, diperlukan penanganan lanjutan di fasilitas kesehatan di luar lapas karena keterbatasan sarana dan peralatan medis yang tersedia di dalam lingkungan lapas.
Seluruh dokumen medis maupun administrasi turut diverifikasi secara teliti oleh tim guna memastikan proses pengambilan keputusan berjalan transparan dan akuntabel.
Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek medis, administratif, serta faktor keamanan, Sidang TPP akhirnya menyetujui permohonan izin berobat tersebut.
Proses pengobatan nantinya akan dilaksanakan dengan pengawalan petugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pihak lapas juga melakukan koordinasi dengan rumah sakit tujuan guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan aman dan efektif.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan merupakan bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan.
“Pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga binaan yang wajib kami penuhi. Pemberian izin berobat ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan mereka tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak, profesional, dan manusiawi,” ujar Yuniarto.
Ia menambahkan bahwa setiap keputusan yang diambil melalui Sidang TPP selalu mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh agar tetap selaras dengan prinsip pembinaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan ini menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Diharapkan proses pembinaan dapat berjalan optimal sekaligus menjamin kesejahteraan para warga binaan selama menjalani masa pidana,” tukasnya.
( Mhd Ihsan )





