Berita

BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Terkait Pemberhentian Oknum PNS

×

BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Terkait Pemberhentian Oknum PNS

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi menolak banding administratif yang diajukan oleh Anike Maulana terkait sanksi disiplin yang diterimanya.

Melalui Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026, lembaga tersebut memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya mengenai penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat.

Putusan yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026 ini mengukuhkan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025.

Dengan demikian, status pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap yang bersangkutan kini telah berkekuatan hukum tetap secara administratif.

Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian. Anike Maulana dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga  UNDHARI Rayakan Tiga Ulang Tahun bersama Bupati Dharmasraya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Pelanggaran ini masuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat berat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan dari Jakarta.

Dalam keterangannya di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026), Ummu menjelaskan bahwa BPASN telah meninjau seluruh prosedur penjatuhan hukuman sebelum mengeluarkan putusan tersebut.

Baca Juga  Dharmasraya Sambut Kajari, Sumanggar Siagian: Kawal Pembangunan Daerah dengan Dukungan Hukum

“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses banding administratif yang ditempuh oleh yang bersangkutan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk senantiasa menjaga integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. (*)