INGATLAH.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepelabuhanan kembali menjadi sorotan.
Setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024, kini proses serupa juga tengah berjalan di Riau.
Kejaksaan Tinggi Riau saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan jasa pandu, tunda, dan jasa kepelabuhanan lainnya di Perairan Dumai untuk periode 2015 hingga 2022.
Meski telah berlangsung hampir satu tahun, perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025.
“Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda serta jasa kepelabuhanan lainnya di Perairan Dumai tahun 2015 sampai dengan 2022,” ujar Zikrullah, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, tim penyelidik telah memintai keterangan dari 17 orang saksi. Mereka berasal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
Tak hanya itu, penyelidik juga menggandeng tiga orang ahli guna memperdalam analisis perkara.
“Tiga orang ahli telah dimintai pendapat, masing-masing dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian,” jelasnya.
Objek penyelidikan mencakup pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu kelas I Dumai yang dikelola Badan Usaha Pelabuhan dengan izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.
Meski telah memeriksa belasan saksi dan sejumlah ahli, Kejati Riau menegaskan proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kejati Riau memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Progresnya saat ini masih pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” tegas Zikrullah.
( Mhd Ihsan )





