Pekanbaru

Tengku Azwendi Sosialisasikan Perda Pajak, Tekankan Transparansi dan Kemudahan Pelayanan

×

Tengku Azwendi Sosialisasikan Perda Pajak, Tekankan Transparansi dan Kemudahan Pelayanan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, turun langsung ke tengah masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kegiatan tersebut digelar di Jalan Kapling Amilin, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (27/11/2025), dan diikuti puluhan warga dengan antusias.

Dalam pemaparannya, Tengku Azwendi menjelaskan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut telah disahkan pada 4 Januari 2024 dan langsung diberlakukan.

Seiring dengan penerapannya, sejumlah peraturan daerah lama otomatis dicabut, termasuk Perda Retribusi Kesehatan, sehingga pengaturan pajak dan retribusi kini lebih terpusat dan terintegrasi.

Baca Juga  Dipercaya Jadi Kajati Riau, Begini Profil I Dewa Gede Wirajana

“Melalui Perda ini, pengelolaan pajak dan retribusi disederhanakan sekaligus direstrukturisasi agar selaras dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” ujar Azwendi di hadapan warga.

Ia menguraikan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jenis pajak dan retribusi daerah, penambahan objek pajak baru, penyesuaian tarif, hingga pengaturan parkir di tepi jalan umum.

Selain itu, aturan ini juga mencakup mekanisme pemungutan, pemberian keringanan, serta penerapan sistem informasi pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Siswa SD di Pekanbaru Meninggal Diduga Jadi Korban Bullying

Menurut Azwendi, keberadaan Perda ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Bagi pelaku usaha, kebijakan tersebut berpengaruh terhadap kepastian biaya operasional dan sistem penyewaan, sementara bagi pemerintah daerah, aturan baru ini mempermudah administrasi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

“Dengan regulasi yang lebih jelas dan transparan, pelayanan publik diharapkan semakin optimal, pengelolaan aset daerah lebih tertata, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemungutan pajak dan retribusi dapat terus meningkat,” pungkasnya.