Berita

Empat Tersangka Korupsi KUR Ditahan Kejari Pekanbaru: Negara Rugi Rp1,9 Miliar

×

Empat Tersangka Korupsi KUR Ditahan Kejari Pekanbaru: Negara Rugi Rp1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dan seluruhnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, menjelaskan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial IRH, AR, FSS, dan AM.

IRH diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut. Sementara AR diduga berperan sebagai calo yang mencari debitur. Dua tersangka lainnya, FSS dan AM, disinyalir sebagai pihak yang menikmati fasilitas kredit.

“Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023,” ujar Mey Ziko.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur. Masing-masing debitur memperoleh plafon kredit sebesar Rp100 juta.

Baca Juga  Membangun Padang Informatif, Urgensi Pembentukan Komisi Informasi Kota

Sesuai ketentuan, penerima KUR Mikro wajib memiliki dan menjalankan usaha aktif. Namun, dalam praktiknya, para debitur yang menerima kredit tersebut diduga tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan.

Persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya berdasarkan dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Tidak dilakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur.

Fasilitas kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai sesuai domisili debitur. Akibatnya, kualitas kredit di Unit Rumbai mengalami penurunan yang ditandai dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) dari bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit tersebut.

Dari hasil penyidikan, negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.

Baca Juga  Sambut Tantangan di Tahun 2025, Begini Kata Kiper Dewa United Sonny Stevens

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Maret 2026. Tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pekanbaru.

Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.