Siak

Pejabat BRI di Siak Gasak Rp1,1 M Tabungan Nasabah, Modus Tumpeng dan Dompet ATM

×

Pejabat BRI di Siak Gasak Rp1,1 M Tabungan Nasabah, Modus Tumpeng dan Dompet ATM

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Sepasang suami istri, Suhar dan Marmi, warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, tak pernah menyangka hadiah silaturahmi dari seorang pejabat bank menjadi awal petaka. Tabungan mereka senilai lebih dari Rp1,1 miliar raib digasak oknum kepala unit bank.

Pelaku berinisial R saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Lubuk Dalam. Ia diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus kunjungan nasabah prioritas dan iming-iming program undian berhadiah.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan peristiwa itu bermula pada 5 Juni 2025. R mendatangi rumah korban membawa nasi tumpeng serta cinderamata berupa tumbler, payung, kalender hingga dompet khusus kartu ATM.

Dengan sikap meyakinkan, pelaku menyarankan korban menyimpan kartu ATM di dalam dompet tersebut agar rapi dan tidak tercecer.

“Tengok, pas kan buk, kalau di dompet ini jadi rapi, tidak tercecer,” ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku, Senin (2/3/2026).

Korban yang percaya karena pelaku merupakan pejabat bank, menyerahkan empat kartu ATM. Tanpa disadari, hanya tiga kartu yang dimasukkan ke dompet. Satu kartu lainnya disembunyikan pelaku di balik telapak tangan dan dimasukkan ke saku celana.

Saat itu saldo rekening korban tercatat sekitar Rp1,6 miliar. Pelaku juga mengiming-imingi undian khusus nasabah dengan saldo besar. Korban pun tak menaruh curiga. Bahkan PIN masih menggunakan PIN standar dari bank.

Baca Juga  BSP Latih Pemuda Desa di Siak, Siap Bersaing di Dunia Kerja

Kasus ini terungkap pada 30 Juli 2025 saat korban hendak menyetor uang hasil panen sawit Rp50 juta ke BRI Unit Lubuk Dalam. Mereka terkejut karena saldo yang sebelumnya Rp1,6 miliar tersisa sekitar Rp599 juta.

Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi penarikan tunai bertahap sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025 dengan total lebih dari Rp1 miliar. Penarikan dilakukan menggunakan kartu ATM melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Pekanbaru.

Pihak bank kemudian memeriksa keberadaan kartu ATM korban. Satu kartu yang terhubung ke rekening utama hilang. Kecurigaan pun mengarah kepada R yang diketahui sebagai orang terakhir memegang kartu tersebut.

Belakangan diketahui, R sudah tidak lagi bertugas di BRI sejak 10 Juni 2025 setelah dimutasi. Tak lama kemudian ia mengundurkan diri menyusul audit internal atas perkara lain.

Setelah korban melapor, penyidik Polres Siak melakukan pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk mantan rekan kerja pelaku dan pihak yang mengetahui alur transaksi.

Merasa terdesak, R sempat mendatangi korban dan mengakui perbuatannya. Ia membujuk agar laporan dicabut dengan janji mengembalikan seluruh kerugian. Namun proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga  Bupati Afni Tegaskan PT BSP Marwah Daerah untuk Kedaulatan Energi Nasional

Pada 2 Desember 2025, saat dipanggil penyidik, R akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti. Ia langsung ditahan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.

Kasi Intelijen Kejari Siak, Fredrick C Simamora, mengatakan perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Siak.

“Perkara masih tahap sidang, agendanya sudah pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat karena kesal terhadap manajemen internal bank terkait hasil audit kinerjanya. Ia bahkan mengaku sengaja ingin mencoreng nama baik bank.

Uang hasil kejahatan dihabiskan untuk hiburan malam, membeli narkoba jenis ekstasi, hingga membayar pekerja seks komersial.

Di sisi lain, setelah dipastikan kerugian terjadi akibat perbuatan disengaja oknum pegawai, pihak BRI melakukan pemulihan saldo korban sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kapolres menegaskan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Modus ini tergolong dengan perencanaan matang. Pelaku memahami sistem perbankan serta cara mengaburkan jejak transaksi. Karena itu kami beri perhatian khusus hingga perkara ini tuntas,” tegasnya.