INGATLAH – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Kamis (26/2/2026).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial RH dan AF, warga Kabupaten Limapuluh Kota, diamankan saat hendak membawa satu ekor tapir menuju Lubuk Pakam, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Kedua pelaku diamankan bersama satu individu tapir yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Traga warna putih, tertutup terpal hitam, bernomor polisi BA 8108 CAA,” ujar Antonius di Lubuk Basung,
Penindakan ini merupakan hasil sinergi Resor Konservasi Wilayah I Pasaman, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya.
Operasi dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat Mapat Tunggul terkait rencana transaksi jual beli satwa liar dilindungi pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul. Di lokasi, petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat dilakukan pencegatan dan pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor tapir hidup di dalam kandang kayu di bak belakang kendaraan.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RH mengaku menerima pesanan pengangkutan satwa dari seseorang berinisial R melalui grup WhatsApp dengan imbalan Rp6 juta.
Komunikasi berlanjut hingga pelaku terhubung dengan pemburu tapir di wilayah Mapat Tunggul. RH bahkan diketahui telah tinggal di rumah salah satu pemburu sejak Selasa (24/2).
Petugas juga mengungkap, apabila pengiriman ini berhasil sampai di Lubuk Pakam, akan ada dua ekor tapir tambahan yang dijemput di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024. (*)





