Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Makan Layani Tamu Siang Hari

×

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Makan Layani Tamu Siang Hari

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah warung makan di wilayah Kecamatan Padang Utara pada Jumat (27/2/2026) siang.

Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan operasional warung makan yang melayani tamu untuk makan di tempat pada siang hari di bulan Ramadan.

Petugas bergerak cepat menyisir dua titik lokasi berdasarkan informasi yang diterima dari warga. Lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara.

“Mendapati hal tersebut kita langsung bergerak cepat ke lokasi, ada dua lokasi yang kita lakukan penertiban kali ini yakni di Kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Padang, Chandra Eka Putra.

Baca Juga  Belasan Lapak PKL di Jalur Bypass Padang Diangkut Satpol PP

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa para pemilik warung tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 mengenai operasional usaha selama bulan Ramadan 1447 H.

Chandra menjelaskan secara rinci aturan yang tercantum dalam poin pertama SE Walikota tersebut.

“Jelas disebutkan dalam SE Walikota pada poin 1 yakni pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” tuturnya.

Baca Juga  Percakapan Presiden Indonesia dan Trump, Prabowo: Bisakah Saya Bertemu Eric?

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, para pemilik warung makan diberikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang guna menjalani proses lebih lanjut.

Chandra Eka Putra juga memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang agar senantiasa menghormati aturan yang berlaku demi menjaga kekhusyukan umat Muslim yang tengah beribadah.

“Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan di sana demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya,” tegas Chandra. (*)