INGATLAH – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Perubahan yang mencakup jam masuk, waktu istirahat, hingga jam pulang ini bertujuan agar ASN tetap produktif sekaligus dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026 yang telah ditandatangani oleh Plt Sekdako Padang. Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja efektif bagi ASN ditetapkan sebanyak 32,50 jam per pekan.
Untuk unit kerja yang menerapkan pola lima hari kerja, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Senin – Kamis: Masuk kantor pukul 08.00 WIB, istirahat selama 30 menit, dan pulang pukul 15.00 WIB.
- Jumat: Waktu istirahat dialokasikan selama satu jam untuk memfasilitasi salat Jumat, dengan jam pulang kantor pada pukul 15.30 WIB.
Sementara itu, bagi kantor atau instansi yang memberlakukan enam hari kerja (Senin hingga Sabtu), jadwal pulang kantor ditetapkan lebih awal, yakni pada pukul 14.00 WIB setiap harinya.
Terdapat perbedaan kebijakan mengenai pakaian dinas pada Ramadan kali ini. Selama bulan puasa, ASN Pemko Padang tidak lagi diwajibkan menggunakan baju muslim setiap hari.
Penggunaan seragam akan tetap mempedomani aturan resmi dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dengan pelaksanaan ibadah bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (*)





