INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan guna menjamin ketentraman dan ketertiban umum sepanjang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari (27/2/2026) tersebut merupakan implementasi nyata dari Surat Edaran Wali Kota Padang terkait pengaturan operasional usaha pariwisata selama bulan suci.
Petugas bergerak untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP mendatangi dua titik usaha hiburan yang berlokasi di kawasan Pondok dan Batang Harau.
Kedua lokasi tersebut diduga masih menyelenggarakan aktivitas live musik di tengah suasana Ramadan.
Pengawasan lapangan ini dipimpin langsung oleh Kasi Kerja Sama, Syiktris, bersama Kasi Bina Potensi Pol PP, Suwondo.
Tim di lapangan mengedepankan pendekatan yang persuasif dan preventif saat berinteraksi dengan pengelola tempat hiburan.
Kepada para pemilik usaha, petugas memberikan imbauan tegas agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, mereka diminta untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan menaati aturan operasional.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa patroli ini adalah bagian dari upaya antisipatif pemerintah untuk menciptakan situasi kota yang aman serta kondusif bagi masyarakat.
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin, dan apabila ditemukan pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan yang berlaku akan dilakukan,” tegas Chandra.
Melalui pengawasan yang konsisten, diharapkan suasana Ramadan di Kota Padang tetap terjaga dalam semangat toleransi dan kenyamanan bersama bagi seluruh warga. (*)





