Berita

Satpol PP Padang Amankan 2 Pasangan Ilegal di Penginapan

×

Satpol PP Padang Amankan 2 Pasangan Ilegal di Penginapan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pemeriksaan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (29/7) malam. (ist)
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pemeriksaan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (29/7) malam. (ist)

INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, kembali menemukan dugaan pelanggaran di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Padang Barat, Senin (29/7) malam.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kembali pemilik usaha penginapan betul-betul mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, sebelumnya penginapan tersebut sudah pernah dipanggil dan berjanji akan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

Baca Juga  Prediksi Cuaca Sumatera Barat Senin 23 Desember 2024, Hujan Ringan Merata di Berbagai Wilayah

“Kita sudah lakukan pemanggilan kepada pemilik hotel tersebut, sangat disayangkan saat kita lakukan pengawasan masih kita temukan pelanggaran yang sama di lokasi,” kata Rio Ebu Pratama.

Rio menuturkan, disaat jajarannya bersama pihak penginapan melakukan pengawasan, masih didapati adanya pasangan yang bukan suami istri berada di dalam penginapan.

“Ada dua pasangan yang kita amankan, pasangan tersebut untuk sementara kita amankan ke Mako untuk dimintai keteranganya lebih lanjut, diketahui mereka bukan warga Kota Padang,” tutur Rio

Baca Juga  Rambu-rambu Halte Trans Padang Terhalang PKL, Satpol PP Tindak Tegas

Rio menjelaskan, mereka yang ditertibkan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.

“Kita masih tunggu hasil penyelidikan PPNS Satpol PP yang pasti kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, serta kita juga sudah memberikan surat panggilan kembali ke pada pemilik hotel agar datang dan menemui panggilan PPNS Satpol PP dengan membawa kelengkapan izin usaha,” pungkasnya. (*)