Berita

Bahaya Ngabuburit di Rel, KAI Sumbar Ingatkan Sanksi Denda 15 Juta

×

Bahaya Ngabuburit di Rel, KAI Sumbar Ingatkan Sanksi Denda 15 Juta

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel selama bulan suci Ramadhan.

Tradisi menunggu waktu berbuka puasa atau “ngabuburit” di area rel kereta api dinilai sangat berbahaya dan melanggar hukum.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menekankan bahwa area jalur kereta api merupakan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian, bukan ruang publik.

“Setiap Ramadhan masih kami temukan warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, baik menjelang berbuka maupun saat sahur. Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Reza.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Tinjau Langsung Jalannya PSU di Kabupaten Pasaman

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Larangan beraktivitas di jalur kereta api secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan tindakan yang mengganggu operasional kereta.

Bagi pelanggar, sanksi yang mengancam tidak main-main. Sesuai Pasal 199 pada undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000.

Menyambut periode Angkutan Lebaran 2026, KAI Divre II Sumbar mengintensifkan pengawasan melalui:

  • Patroli Rutin: Peningkatan pengamanan di titik-titik rawan dan Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS).
  • Safety Talk dan Inspeksi: Pengecekan lapangan secara berkala untuk memastikan aspek operasional berjalan aman.
  • Penjagaan Perlintasan: Menyiagakan petugas di lokasi strategis, terutama perlintasan sebidang yang tidak terjaga namun memiliki lalu lintas tinggi.
Baca Juga  Jalan Amblas Diterjang Banjir, 235 KK di Batu Busuk Padang Terisolasi

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bertanggung jawab menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Selain sosialisasi ke sekolah dan komunitas, KAI juga berkoordinasi dengan aparat setempat guna menjaga ketertiban di wilayah operasional.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang dengan mendahulukan perjalanan kereta api serta tidak menerobos palang perlintasan demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Apabila melihat kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang,” tutup Reza. (*)