SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dengan melakukan efisiensi anggaran, termasuk pembatasan perjalanan dinas bagi jajaran ASN.
Melalui Surat Edaran Bupati Siak No: 000.1.2.3/ORG/I Tahun 2025, perjalanan dinas kini dibatasi dan wajib mendapatkan izin langsung dari pimpinan.
Untuk ASN dari eselon II hingga IV yang bertugas ke luar provinsi, wajib mengantongi izin dari Bupati Siak. Sementara ASN dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD harus mendapatkan izin dari Wakil Bupati dan Sekda, dengan tetap mengikuti arahan Inpres dan SE terkait efisiensi anggaran.
Sekda Kabupaten Siak, Mahadar, menjelaskan bahwa Bupati Afni menjadi contoh langsung dalam penerapan efisiensi.
“Beliau sekarang jarang membawa protokoler saat dinas ke kementerian. Bahkan beberapa kali ke Jakarta hanya membawa satu pendamping tanpa protokoler,” ujar Mahadar, Jumat (13/2/2026).
Dalam kegiatan kenegaraan yang melibatkan Presiden atau Wakil Presiden, Afni hanya didampingi protokoler dan humas dengan jumlah maksimal 2–3 orang sesuai SOP. Selain itu,
Afni juga menolak beberapa fasilitas yang menjadi haknya, termasuk mobil dinas baru yang telah dianggarkan di APBD 2026.
Saat ini, mobil dinas resmi Bupati Siak adalah jenis Innova dengan sistem sewa. Untuk beberapa rute sulit, pihak sekretariat tetap menyediakan satu unit Fortuner yang digunakan bersama oleh Forkompimda, bukan untuk kepentingan pribadi Bupati.
Mahadar menegaskan, semangat efisiensi ini harus menjadi contoh bagi seluruh jajaran ASN Pemkab Siak.
“Ibu Bupati mengintruksikan kami untuk mengedepankan efisiensi tanpa mengganggu kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Mahadar.*





