Pekanbaru

Sengketa Lahan Tol Pekanbaru–Rengat, Sidak PN Ditunda Dua Pekan; DPRD Prioritaskan Hak Nenek Asni

×

Sengketa Lahan Tol Pekanbaru–Rengat, Sidak PN Ditunda Dua Pekan; DPRD Prioritaskan Hak Nenek Asni

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penyelesaian sengketa lahan warga terdampak proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, kembali tertunda.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda sidang lapangan selama dua pekan ke depan guna melengkapi data dan dokumen yang dinilai belum lengkap.

Penundaan tersebut disampaikan langsung Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) lokasi bersama Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (12/2/2026) siang.

“Kedatangan kami hari ini hanya untuk melakukan sidak dan peninjauan lokasi. Untuk penyelesaian pokok perkara tetap akan dilakukan di persidangan,” ujar Hakim Jonson Parancis.

Ia menambahkan, sidang lapangan terpaksa diundur karena sejumlah dokumen dan data pendukung belum lengkap.

“Karena masih ada hal-hal yang belum lengkap, sidak lapangan ini kita undur hingga dua minggu ke depan. Kami minta semua pihak mempersiapkan data terkait adanya kejanggalan maupun hal-hal lain yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Ze Gomes Resmi Nahkodai Madura United untuk Musim 2026/27

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah persoalan lahan milik Nenek Asni (73), warga Muara Fajar Timur, yang hingga kini disebut belum menerima ganti rugi atas lahannya yang terdampak proyek tol.

Anggota Komisi V DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menegaskan pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat, khususnya warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi.

“Persoalan tol ini menjadi prioritas kami di Komisi IV, terutama membantu masyarakat yang terdampak tetapi kerugiannya belum dibayarkan. Kejanggalan yang kami temukan akan kami perjuangkan kebenarannya,” ujar Zulkardi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dinilai tidak melalui prosedur semestinya.

“Dari hasil hearing sebelumnya, sudah terbuka bahwa surat pembatalan tersebut cacat prosedural. Bahkan, ini masuk ke ranah maladministrasi,” jelasnya.

Baca Juga  Kasus DBD di Riau Meningkat, 12 Warga Meninggal Hingga April 2026

Tak hanya itu, DPRD Pekanbaru juga menerima informasi adanya dugaan klaim sepihak oleh oknum yang disebut-sebut sebagai mafia tanah dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru telah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan warga yang bersengketa serta sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai.

Zulkardi menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi Pemko Pekanbaru agar sistem administrasi pertanahan dibenahi. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban akibat lemahnya tata kelola,” pungkasnya.