INGATLAH.COM – Satuan Tugas Sapu Bersih (SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau memperketat pengawasan komoditas pangan menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idulfitri 1447 Hijriah 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga serta menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), harga acuan penjualan (HAP), maupun standar keamanan dan mutu pangan dipastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas SABER Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau 2026 yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, DPMPTSP Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Riau, Disperindag Kota Pekanbaru, serta Perum Bulog Riau.
“Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi Satgas Pangan Polda bersama pemerintah daerah dalam pengamanan pangan menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, Satgas SABER memiliki tugas memastikan pelaksanaan kebijakan harga pembelian pemerintah, HET, dan HAP berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan, lanjut Ade, dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Provinsi Riau, mulai dari tingkat distributor hingga pedagang eceran.
Terkait ketersediaan, Ade memastikan sejumlah komoditas pangan strategis dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri. Komoditas tersebut meliputi beras, minyak goreng, gula konsumsi, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, cabai merah, jagung, hingga kedelai.
“Seluruh komoditas tersebut dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ade menegaskan, Satgas SABER berperan melindungi produsen maupun konsumen dari praktik pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan.
Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, Satgas akan melakukan langkah bertahap sesuai ketentuan, mulai dari pemberian surat teguran, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, hingga penelusuran mata rantai distribusi.
“Satgas juga dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha atau izin edar, bahkan menempuh penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana,” tegas Ade.
Ia berharap, melalui pengawasan intensif tersebut, stabilisasi ketersediaan, pasokan, dan harga pangan di Riau sepanjang 2026 tetap terjaga. Dengan demikian, tidak terjadi kenaikan harga yang tidak wajar di atas HET maupun HAP, penurunan mutu dan keamanan pangan, serta praktik penimbunan, spekulasi, maupun kartel pangan.





