INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan Tepi Bandar Kali, Simpang Haru, Selasa (10/02/2026).
Penertiban ini menyasar bangunan yang terbukti melanggar area garis sempadan sungai.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna mengembalikan fungsi sungai sesuai peruntukannya.
Keberadaan bangunan di atas sempadan sungai dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Padahal, area tersebut harus bebas bangunan untuk mendukung kelancaran pemeliharaan sungai, menjaga ekosistem, serta meminimalisir risiko bencana alam.
“Area ini sangat penting untuk mendukung kelancaran pemeliharaan sungai, menjaga keseimbangan ekosistem, serta meminimalisir potensi risiko bencana seperti banjir dan longsor,” tulis laporan tersebut terkait alasan teknis pembongkaran.
Meski melakukan pembongkaran fisik, Satpol PP mengklaim tetap mengedepankan cara-cara santun. Sebelum penertiban dilakukan, para pemilik bangunan telah diberikan pembinaan melalui teguran lisan maupun tertulis.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan kota.
“Penertiban ini kami lakukan dengan mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis. Tujuan utama kami adalah menjaga lingkungan tetap lestari serta memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif, sehingga tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari,” tegas Chandra Eka Putra.
Melalui penertiban ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan dan tidak mendirikan bangunan di kawasan terlarang, terutama di sepanjang aliran sungai, demi keamanan dan kenyamanan warga Kota Padang secara luas. (*)





