INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu bersama Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026) setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Fasekhi Bulele.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolres Rokan Hulu, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Korban saat itu sedang berada di dalam rumah dan terbangun karena mendengar suara dobrakan. Ketika keluar, korban melihat sekelompok orang sudah masuk ke rumah dan melakukan perusakan,” ujar Kombes Pandra.
Tanpa sempat memberikan penjelasan, korban langsung dipukul di bagian wajah hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Dalam kondisi terancam, korban bersama istri dan anaknya dikelilingi para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang.
Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, para pelaku melampiaskan amarah dengan membacokkan parang ke arah kepala anak korban. Setelah itu, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Tidak lama berselang, mereka kembali ke rumah korban untuk meminta karung, sebelum akhirnya pergi meninggalkan tempat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GP (23) dan S (47).
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit telepon genggam, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian milik korban.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Pandra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.





