Berita

Tim Klewang Amankan Karyawan Tempat Hiburan Malam di Padang Terkait Pencurian Ponsel

×

Tim Klewang Amankan Karyawan Tempat Hiburan Malam di Padang Terkait Pencurian Ponsel

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Tim Klewang Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan.

Seorang karyawan swasta berinisial RN (25) diamankan petugas karena diduga mengambil ponsel milik pengunjung di Grande Bar dan Karaoke, Kecamatan Padang Barat.

Penangkapan warga Jalan Andalas ini dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang di bawah pimpinan Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tepat di lokasi pelaku bekerja.

Kapolresta Padang, Kombes Apri Wibowo, menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Minggu (28/12/2025) dini hari.

Korban, Joni Harman, kehilangan ponsel merek Samsung Galaxy A50 miliknya saat berada di area parkir tempat hiburan tersebut.

Baca Juga  Tak Jadi, Uji Coba 15 Desember Tol Padang-Sicincin Ditunda

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RN menemukan ponsel tersebut tergeletak di aspal area parkiran mobil. Bukannya mengembalikan, pelaku justru mengambil dan membawa pulang barang tersebut.

“Saat melintas di lokasi, pelaku melihat salah satu ponsel tergeletak di atas aspal. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengambil ponsel lalu memasukkannya ke dalam saku celana dan membawanya pulang,” ungkap Kombes Apri Wibowo, Senin (9/2/2026).

Tiga hari pasca-kejadian, pelaku menjual ponsel curian tersebut kepada seorang pria bernama Handri, yang merupakan anggota Satpol PP, seharga Rp500 ribu.

Uang hasil penjualan diakui pelaku telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasus ini mulai menemui titik terang saat sinyal ponsel korban terdeteksi aktif kembali pada Sabtu (7/2/2026). Tim Klewang yang melakukan pelacakan menemukan perangkat tersebut berada di tangan Handri di kawasan Andalas.

Baca Juga  Operasi Malam Satlantas Polresta Padang, Knalpot Brong dan Pelanggaran Lain Ditindak

Setelah dilakukan interogasi, Handri mengaku membeli ponsel itu dari RN. Polisi kemudian bergerak cepat menjemput RN saat ia sedang bekerja di Grande Bar dan Karaoke pada sore harinya.

“Berdasarkan titik lokasi yang muncul, petugas bergerak menuju kawasan Andalas. Di lokasi tersebut, ponsel korban ditemukan berada di tangan Handri. Setelah dimintai keterangan, Handri mengakui bahwa dirinya membeli ponsel tersebut dari R,” tambah Apri.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit Samsung Galaxy A50 beserta kotaknya telah diamankan di Polresta Padang.

Atas tindakannya, RN dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)