INGATLAH.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi menetapkan pengaturan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 100.3.4.1/DISDIK12/2026/44 yang ditetapkan pada 4 Februari 2026. Surat edaran ini menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar agar tetap efektif, namun tetap ramah bagi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Disdik Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa pengaturan pembelajaran selama Ramadan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pencapaian akademik dan penguatan nilai-nilai keagamaan serta karakter peserta didik.
“Pembelajaran tetap berlangsung, tetapi disesuaikan dengan suasana Ramadan. Jam belajar dipersingkat, aktivitas disederhanakan, dan sekolah diharapkan lebih menekankan pembinaan karakter serta nilai keimanan siswa,” ujar Erisman Yahya, Minggu (8/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Riau menetapkan libur awal Ramadan 1447 H pada 18 hingga 20 Februari 2026. Selanjutnya, kegiatan pembelajaran selama Ramadan dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026.
Selama periode tersebut, satuan pendidikan SMA dan SMK diminta mengatur jadwal belajar maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit. Sementara itu, pengaturan jam belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Menurut Erisman, pengurangan durasi jam pelajaran dilakukan untuk menjaga kenyamanan, kesehatan, dan konsentrasi siswa selama menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi esensi materi pembelajaran.
“Dengan waktu belajar yang lebih singkat, materi tetap bisa tersampaikan secara optimal dan siswa tidak merasa terbebani,” jelasnya.
Selain fokus pada aspek akademik, Disdik Riau juga mendorong penguatan pendidikan karakter selama Ramadan. Sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an, serta berbagai aktivitas keagamaan lainnya yang bersifat edukatif dan membangun karakter.
“Ramadan adalah momentum yang sangat tepat untuk membentuk karakter peserta didik. Kegiatan keagamaan yang positif dan mendidik sangat dianjurkan untuk memperkuat nilai iman dan takwa,” tambah Erisman.
Adapun libur akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Seluruh peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah dan mengikuti pembelajaran normal pada 30 Maret 2026.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Disdik Provinsi Riau juga menugaskan pengawas sekolah melakukan pemantauan langsung ke satuan pendidikan, baik selama pelaksanaan pembelajaran Ramadan maupun pada hari pertama masuk sekolah setelah libur Idulfitri.
“Kami meminta pengawas sekolah aktif melakukan pemantauan di lapangan agar seluruh ketentuan dalam surat edaran ini dapat diterapkan dengan baik dan lancar,” tegas Erisman.
Ia berharap seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan kebijakan tersebut secara optimal demi menjaga kualitas dan kelancaran proses belajar mengajar selama bulan suci Ramadan.





