Bengkalis

Pria 32 Tahun di Mandau Diringkus Polisi dengan Ganja Hampir 2 Kilogram

×

Pria 32 Tahun di Mandau Diringkus Polisi dengan Ganja Hampir 2 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Pria Bejat yang Rudapaksa Anak Kandung di Bengkalis Ditangkap di Jambi
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM –  Seorang warga Mandau berinisial MH terpaksa mendekam dibalik jeruji besi kepolisian setempat.

Pasalnya, pria berusia 32 tahun itu terciduk memiliki 1.903 gram narkoba jenis ganja.

Penangkapan MH dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh kepada ingatlah.com.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres.

Lebihlanjut, Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis ganja.

Dalam laporannya dijelaskan bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau.

Baca Juga  Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bengkalis, Honda Supra X Ikut Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan total berat kotor 1.903 gram.

“Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone warna biru,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan awal, MH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Dini Hari Polisi Gerebek Dugaan Transaksi Sabu di Mandau Bengkalis, 2 Pria Diciduk

Saat ini, MH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Polsek Mandau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mari terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.” ungkapnya.

“Mari masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.