Indragiri Hulu

Desa Siambul Inhu Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu, Satu Pengedar Diamankan

×

Desa Siambul Inhu Dijadikan Lokasi Transaksi Sabu, Satu Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), membongkar praktik transaksi narkotika jenis sabu yang beroperasi di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS alias Sanggam bersama barang bukti sabu seberat 1,32 gram bruto.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Laporan warga kami terima terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di Desa Siambul. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Batang Gansal,” ujar Aiptu Misran.

Informasi awal diterima Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, pada Jumat (30/1/2026).

Baca Juga  2 Pengedar Dibekuk di Jalur Perkebunan, Polisi di Inhu Temukan Delapan Paket Sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, pada Selasa (3/2/2026), tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat tengah mengendarai sepeda motor.

“Petugas kemudian melakukan penghentian dan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Proses berjalan aman tanpa perlawanan,” jelas Misran.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Slava yang sempat dibuang pelaku.

Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus timah rokok warna ungu.

Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Polsek Batang Gansal Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Buru Pelaku Utama!

Dari hasil pemeriksaan, MS diketahui berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua lembar rumah rokok warna ungu, satu unit telepon genggam warna biru, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Misran.